1. Pendahuluan
Syarat dan Ketentuan Layanan AGENIN (“Syarat dan Ketentuan”) ini berlaku dan mengikat Pemegang AGENIN serta PT Indivara Sejahtera Sukses Makmur (ISSM) (selanjutnya disebut “ISSM”).
2. Definisi dan Terminologi
- ISSM adalah pihak yang menerbitkan aplikasi bernama AGENIN.
- AGENIN adalah layanan penjualan barang berbasis mobile yang diterbitkan oleh ISSM (dengan merek dagang AGENIN) dan merupakan layanan berbasis aplikasi digital.
- Akun AGENIN adalah akun yang dibuka oleh pengguna yang disimpan pada server platform AGENIN.
- Pengguna adalah pemakai AGENIN dan pemilik akun AGENIN.
- Nomor HandPhone (HP) adalah nomor seluler yang digunakan oleh Pengguna untuk mengakses dan menggunakan aplikasi AGENIN.
- Perangkat Telekomunikasi (Device) adalah handset, tablet, atau perangkat telekomunikasi lain yang mendukung layanan AGENIN (Android atau OS lain yang akan tersedia di kemudian hari).
- PIN (Personal Identification Number) adalah nomor identifikasi pribadi bagi pengguna untuk mengakses dan menggunakan layanan AGENIN.
- Bank Account (BA) adalah rekening bank konvensional yang dimiliki pengguna.
- Akun adalah akun yang diperoleh setelah pengguna melakukan registrasi dan terdaftar sebagai Pengguna AGENIN.
- Bank adalah lembaga keuangan.
- Transaksi adalah kegiatan yang dapat dilakukan oleh pengguna melalui layanan AGENIN, termasuk namun tidak terbatas pada pengambilan barang, penjualan barang, pengembalian barang, dan transaksi lainnya yang akan dikembangkan di kemudian hari.
3. Layanan AGENIN
AGENIN adalah layanan belanja digital yang diselenggarakan oleh PT Indivara Sejahtera Sukses Makmur (ISSM) (ISSM), memiliki fungsi yang sama dengan layanan belanja digital.
Nomor Telepon adalah nomor telepon selular dari Pemegang AGENIN dimana 1 (satu) Nomor Telepon AGENIN hanya berlaku untuk 1 (satu) Nomor Telepon selular dalam jaringan Indonesia, dan juga sebaliknya.
Jenis Layanan AGENIN terbagi atas:
- Direct Selling (Belanja Online)
- Pembayaran Tagihan
4. Penggunaan AGENIN
- Transaksi AGENIN disimpan secara elektronik di dalam server milik ISSM. Jika terdapat perbedaan data penjualan/riwayat transaksi pada media atau sumber lain, maka yang berlaku adalah data pada server ISSM.
- Jika nomor telepon selular Pemegang AGENIN hilang, pemindahan akun dapat dilakukan selama Pemegang AGENIN lulus proses validasi ISSM.
- ISSM dapat menolak transaksi apabila Pemegang AGENIN melanggar sebagian atau seluruh Syarat dan Ketentuan ini.
- ISSM berhak memblokir, membekukan, atau membatalkan akun/transaksi apabila termasuk parameter transaksi mencurigakan.
5. Tanggung Jawab Pemegang AGENIN
- Pemegang AGENIN bertanggung jawab atas keamanan nomor telepon yang terhubung dengan akun AGENIN dan perangkat/media yang digunakan untuk mengakses layanan.
- Pemegang AGENIN bertanggung jawab menjaga kerahasiaan data pribadi (termasuk namun tidak terbatas pada nama, token, kode verifikasi, password, dan lainnya).
- Pemegang AGENIN wajib menjaga kerahasiaan PIN dan disarankan mengubah PIN secara berkala untuk menjaga keamanan akun.
- Segala akibat penyalahgunaan password/PIN adalah tanggung jawab Pemegang AGENIN. Pemegang AGENIN membebaskan ISSM dari tuntutan akibat penyalahgunaan tersebut (kecuali dapat dibuktikan sebaliknya sesuai ketentuan hukum).
- Pemegang AGENIN bertanggung jawab atas setiap transaksi termasuk kesalahan memilih menu, kesalahan memasukkan nomor telepon, dan kesalahan memasukkan nominal.
- Pemegang AGENIN menjamin data/informasi yang diberikan adalah benar dan akurat serta akan memperbaharui apabila ada perubahan.
- Pemegang AGENIN wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait penggunaan layanan.
- Pemegang AGENIN memahami dan menyetujui untuk tunduk pada seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini.
- Pemegang AGENIN bertanggung jawab atas kerugian dan tuntutan yang timbul karena kesalahan/kelalaian Pemegang dan/atau penyalahgunaan oleh pihak lain.
6. Pemblokiran dan Pengakhiran AGENIN
Akun AGENIN dapat diblokir sebagian/seluruhnya, sementara/permanen, dengan alasan termasuk namun tidak terbatas pada permintaan dari:
- Pemegang AGENIN
- ISSM
- Lembaga Pemerintah
Pemegang AGENIN dapat mengajukan pemblokiran sementara melalui call centre dan/atau titik pelayanan ISSM dalam hal kehilangan nomor telepon selular dan/atau media lain. ISSM tidak bertanggung jawab atas transaksi sah yang terjadi sebelum permintaan pemblokiran diterima.
Permohonan pembukaan blokir dapat diajukan setelah nomor telepon/media diaktifkan kembali dan melalui proses verifikasi ISSM.
ISSM berhak melakukan pemblokiran jika Pemegang AGENIN melanggar S&K atau terdapat indikasi penyalahgunaan.
Layanan AGENIN dapat berakhir jika: (a) diakhiri atas permintaan Pemegang, (b) ISSM melaksanakan kewajiban sesuai peraturan, (c) terdapat indikasi penyalahgunaan/pelanggaran hukum, (d) berakhirnya layanan nomor telepon selular yang terhubung.
Pemegang AGENIN membebaskan ISSM dari tuntutan pihak ketiga terkait proses pemblokiran/pengakhiran layanan.
7. Pembatasan Tanggung Jawab ISSM
- Pemegang AGENIN membebaskan ISSM atas kerugian tidak langsung (kehilangan kesempatan, pendapatan, keuntungan, atau kerugian immateriil) akibat penggunaan AGENIN.
- ISSM hanya menanggung kerugian langsung sepanjang dapat dibuktikan terjadi karena kesalahan ISSM, maksimum sebesar nominal transaksi terkait.
- ISSM dibebaskan dari kewajiban bila terjadi force majeure, tindakan pihak ketiga beritikad buruk, atau kewajiban pemerintah yang menyebabkan layanan tidak dapat diberikan.
- Jika terjadi kegagalan sistem, nilai saldo Pemegang dalam AGENIN tetap dijamin aman pada ISSM dan dapat digunakan kembali saat sistem normal.
8. Layanan Informasi
Untuk pertanyaan/keluhan/pengaduan, Pemegang AGENIN dapat mengajukan secara tertulis dengan melampirkan fotokopi identitas atau data diri melalui email:
- ISSM akan memverifikasi data Pemegang berdasarkan data yang tersimpan pada sistem ISSM dan berhak menolak pengaduan bila data tidak sesuai.
- ISSM akan memeriksa/investigasi dan memberikan jawaban sesuai kebijakan dan prosedur ISSM setelah menerima keluhan lengkap dalam kurun waktu 2 (dua) minggu.
9. Hukum yang Berlaku
- Syarat dan Ketentuan ini dibuat dan dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
- Perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah akan diselesaikan melalui arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
10. Lain-Lain
- ISSM menerima dan menjalankan instruksi Pemegang AGENIN sebagai instruksi yang sah, tanpa kewajiban untuk menilai ketepatan/kengkapan instruksi (kecuali dapat dibuktikan sebaliknya).
- Pemegang AGENIN setuju ISSM dapat menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi terkait data Pemegang untuk penyelenggaraan layanan, termasuk kepada mitra/afiliasi/perusahaan terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Pemegang setuju menerima penawaran/informasi pemasaran AGENIN dan pihak bekerja sama sesuai batas kewajaran.
- ISSM dapat mengubah/melengkapi/mengganti S&K setiap saat dengan pemberitahuan; perubahan mengikat Pemegang AGENIN dan Pemegang diharapkan mengakses halaman ini secara berkala.
- Pemegang AGENIN wajib tunduk pada ketentuan dan prosedur operasional ISSM serta perubahan yang diberitahukan.
- Hal yang tidak diatur secara khusus tunduk pada ketentuan/prosedur operasional ISSM terkait AGENIN dan layanan telekomunikasi lainnya.
11. Pernyataan
- Dengan menyetujui S&K ini, Pemegang menyatakan ISSM telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik layanan dan Pemegang memahami konsekuensi (manfaat, risiko, biaya).
- ISSM tidak bertanggung jawab atas ketidaksesuaian/ketersediaan barang di pihak ketiga atau mitra.
- Pemegang membebaskan ISSM dari tuntutan akibat kejadian di luar kemampuan ISSM (bencana alam, perang, huru-hara, gangguan sistem/transmisi, listrik, jaringan operator, kebijakan pemerintah, dll).
- Pemegang setuju tidak membantah keabsahan bukti transaksi elektronik sebagai alat bukti sah sesuai UU ITE dan perubahannya (kecuali dapat dibuktikan sebaliknya).
- Komunikasi/instruksi yang diterima ISSM dianggap berasal dari Pemegang terkait dan dapat diperlakukan sebagai alat bukti sah meskipun tanpa dokumen tertulis.
- Penggunaan password dan/atau media identifikasi pribadi lain mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani.
- Dengan mempergunakan dan/atau mengaktivasi AGENIN maka Pemegang tunduk, menyetujui, dan terikat pada Syarat dan Ketentuan.